Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk penghematan BBM bersubsidi dan agar penyaluran BBM berubsidi tepat sasaran. Dalam waktu dekat, sebutnya, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait pelarangan bagi kapal barang memakai solar subsidi tersebut.
"Dalam waktu dekat aturannya akan keluar," kata Djoko di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Djoko mengungkapkan, peraturan pelarangan tersebut merupakan revisi Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
"Tidak melayani solar untuk kapal barang, mudah-mudahan ESDM cepat revisi Permennya," jelas Djoko.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 berisi tentang pelarangan kendaraan dinas memakai BBM bersubsidi di wilayah Jabodetabek mulai 1 Juni 2012, Jawa-Bali per 1 Agustus 2012. Dan pelarangan kendaraan perkebunan dan pertambangan memakai solar bersubsidi mulai 1 September 2012.
0 Response to "1 Desember, Pemerintah Larang Kapal Barang Pakai Solar "
Posting Komentar