Ada beberapa kemungkinan mengapa kecelakaan kapal masih banyak terjadi, yaitu:
1. Sistem Peringatan Dini.
Sistem ini sering tak menjadi perhatian. Acap terjadi ketika kecelakaan berlangsung, kru kapal tidak memberikan arahan yang jelas bagi para penumpang untuk menyelamatkan diri. Kru juga sering tidak memberikan informasi di mana alat-alat keselamatan berada dan bagaimana cara menggunakannya.
2. Kapasitas angkut.
Setiap kapal harusnya memiliki surat izin berlayar (SIB) yang antara lain mengatur kapasitas kapal yang dikeluarkan syahbandar. Beberapa kecelakaan yang menimpa kapal sering terjadi karena penumpang dan barang yang diangkut melebihi kapasitas yang ditentukan. Dalam aturan pelayaran yang baku sebelum keberangkatan, harusnya petugas pelabuhan memeriksa sesuai tidaknya barang dan orang yang diangkut dengan kapasitas dan daya angkut kapal.
3. Kondisi kapal.
Kapal yang berlayar di Indonesia, terutama berjenis roll on-roll of (Ro-Ro) adalah kapal eks Jepang. Lazimnya kapal jenis ini tidak dipergunakan dalam pelayaran jarak kauh. Karena tidak sesuai dengan peruntukannya, maka risiko kecelakaan pada kapal ini sangat terbuka.
4. Standar Operasional Prosedur.
Prosedur ini sering diabaikan. Kapal yang berlayar sering tanpa register, kru-nya tidak memiliki sertifikat internasional, dan tidak dilengkapi alat-alat penyelamatan. Sebagian kapal memiliki alat penyelamatan, tetapi kedaluwarsa sehingga tidak layak digunakan dalam keadaan darurat.
Beberapa hal di atas yang tidak dimiliki dan tidak dijalankan kapal-kapal di Indonesia menyebabkan risiko keselamatan penumpang sering terancam. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi. Menurut dia, sebagian besar armada kapal nasional tidak laik laut karena tidak memenuhi syarat teknis perkapalan. Selain itu, banyak kapal tidak memiliki peralatan keselamatan yang memadai dan tidak mengindahkan kesejahteraan pelaut.
Hal ini sangat membahayakan keselamatan ABK, penumpang, dan barang yang diangkut. Anehnya, kapal-kapal tersebut tetap mendapatkan SIB dari syahbandar. Padahal, kapal-kapal itu jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Konvensi International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO).
Menurut The Study for The Maritime Traffic Safety System Development Plan tahun 2002, penyebab kecelakaan kapal antara lain kesalahan manusia (human error) 41%, bencana alam (force majeur) 38%, dan struktur kapal (hull structure) 21%.
Sedangkan Studi Dephub-JICA tahun 2002 menunjukkan tahun 1982 hingga 2000 terjadi 3.826 kecelakaan kapal (rata-rata 204 kecelakaan setiap tahun atau setiap dua hari sekali).
Berikut ini contoh kasusnya :
1. KMP Tampomas II
Jumlah korban : 431 org
Jumlah korban : 431 org
Kecelakaan pelayaran nasional yang paling tragis di Indonesia adalah tenggelamnya kapal motor penumpang KMP Tampomas II di sekitar kepulauan Masalembo – Laut Jawa. KM Tampomas II terbakar di laut dan karam pada tanggal 27 Januari 1981.
Tampomas II berlayar dari Jakarta menuju Sulawesi dengan membawa puluhan kendaraan roda empat, sepeda motor dan 1054 penumpang terdaftar serta 82 kru kapal. Perkiraan mengatakan total penumpang di kapal tersebut adalah 1442 orang (perkiraan tambahan penumpang gelap). Dalam kondisi badai laut di malam hari tanggal 25 Januari beberapa bagian mesin mengalami kebocoran bahan bakar, diduga percikan api timbul dari puntung rokok yang melalui kipas ventilasi yang menjadi penyebab kebakaran.
Para kru melihat dan gagal memadamkannya dengan tabung pemadam kebakaran portable. Api menjalar ke dek lain yang berisi muatan yang mudah terbakar, asap menjalar melalui jalur ventilasi dan tidak berhasil ditutup. Api semakin menjalar ke kompartemen mesin karena pintu dek terbuka. Selama dua jam tenaga utama mati, generator darurat pun gagal dan usaha memadamkan api seterusnya sudah tidak mungkin.
Di tanggal 26 Januari Laut Jawa mengalami hujan deras, api menjalar ke ruang mesin di mana terdapat ruang bahan bakar yang tidak terisolasi. Pagi hari 27 Januari terjadi ledakan dan membuat air laut masuk ke ruang mesin (ruang propeler dan ruang generator terisi air laut), yang membuat kapal menjadi miring 45° dan tenggelam 30 jam sejak percikan api pertama menjalar.
Sampai tanggal 29 Januari tim SAR gagal melakukan pencarian karena besarnya badai laut, dan 5 hari kemudian 80 orang yang selamat dalam sekoci ditemukan 150Km dari lokasi kejadian karamnya Tampomas. Estimasi tim menyebutkan 431 tewas (143 ditemukan mayatnya dan 288 hilang/karam bersama kapal) dan 753 berhasil diselamatkan.
Tampomas II merupakan kapal pembelian dari Jepang. Isu yang beredar adalah kapal motor yang sudah berumur lebih dari 25 tahun yang dibeli dari Jepang yang dimodifikasi tahun 1971. Hasil investigasi kapal tersebut adalah kapal bekas yang dipoles dan dijual dengan harga dua kali lipatnya.
2. SS Eastland
Jumlah korban : 845 org
Jumlah korban : 845 org
S.S. Eastland adalah kapal penumpang dari Chicago yg digunakan untuk tur wisata. Pada tanggal 24 Juli 1915 kapal ini bersama dengan dua kapal uap lainnya “The Theodore Roosevelt” dan “The Petoskey”, disewa untuk mengangkut para pegawai Chicago’s Western Electric Company berlibur ke Michigan City – Indiana. Bagi para pegawai ini adalah momen yg sangat mereka nantikan karena kebanyakan dari para pekerja ini tidak akan mampu untuk berlibur dengan biaya sendiri (pada masa itu Amerika sedang dilanda resesi ekonomi). S.S. Eastland rupaya mengangkut terlalu banyak sekoci penyelamat di bagian atas kapal yg membuat kapal ini menjadi tidak stabil.
Pagi itu pukul 6:30 para penumpang mulai menaiki kapal dan pada pukul 7:10 kapal sudah terisi dengan 2752 penumpang (kapasitas maksimumnya). Saat para karyawan itu mulai turun ke bawah geladak pada pukul 7:28 kapal tiba-tiba miring ke kiri lalu terguling pada sisinya dan tenggelam sedalam 20 kaki dibawah permukaan air. Meskipun tidak terlalu dalam dan segera dilakukan operasi penyelamatan oleh kapal “Kenosha” yg bergegas merapat di lambung S.S. Eastland namun kejadian yg tiba-tiba dan banyak orang yg tertimpa furniture berat seperti piano, rak buku dan meja membuat ratusan orang terperangkap dibawah air. 841 penumpang dan 4 orang kru kapal tewas dalam musibah ini. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.
” Bagaimana anda bisa mencegah terjadinya kecelakaan tersebut ? “
Yang dimaksud dengan Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang pelaksanaan penilikannya dilakukan secara terus menerus sejak kapal dirancang bangun, dibangun, beroperasi sampai dengan kapal tidak digunakan lagi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Jadi apabila suatu kapal dioperasikan sudah dapat dipastikan bahwa kapal itu laik laut karena telah dan selalu diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ini dibuktikan dengan adanya Port Clearance atau yang kita kenal Surat Ijin Berlayar walaupun istilah ini salah. Karena Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal tersebut belum akan memberikan Port Clearance bagi suatu kapal apabila dia masih meragukan kelaik lautan kapal tersebut.
Namun awak kapal dalam hal ini Nahkoda Kapal walaupun kapalnya telah diberikan Port Clearance oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal tadi apabila sebagai nahkoda ia meragukan bahwa kapalnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal dapat untuk tidak melayarkan kapalnya sampai persyaratan keselamatan kapal terpenuhi atas permintaannya kepada Operator atau Pemilik Kapal.
Apakah hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kapal tadi sudah dapat dilaksanakan dengan baik penuh disiplin dan professional menjadi pertanyaan kita bersama sebab kalau sudah dapat dilaksanakan secara disiplin dan professional kemungkinan terjadinya kecelakaan sangatlah sedikit bahkan mungkin tidak akan pernah terjadi.
Perlunya pendidikan terhadap Awak Kapal, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dilaksanakan setidak – tidaknya sesuai dengan persyaratan minimal yang ditentukan dalam ketentuan pendidikan dan pelatihan bagi awak kapal sebagaimana diatur dalam Kovensi International tentang Pendidikan dan Pelatihan serta Tugas Jaga Bagi Awak Kapal (STCW Covention) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah disertai dengan pengawasan melekat, disiplin dan professional.
Pemilik Kapal atau Operator serta Pengelola Pelabuhan wajib dibekali dengan semua pengetahuan tentang hak dan kewajibannya masing – masing sebagai Pemilik Kapal atau operator serta Pengelola Pelabuhan yang pengaturannya telah pula dimasukkan dalam peraturan perundangan yang berlaku yaitu Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Kode) dan Sistem Pengamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).
Pemakai Jasa juga harus diberikan penyuluhan sehingga Pemakai Jasa benar – benar mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sehingga selalu mengindahkan petunjuk dan larangan dari pihak Pemerintah, Pemiliki Kapal atau Operator serta Awak Kapal.
Kecelakaan kapal dapat dihindari bahkan tidak terjadi apabila semua stake holder maupun melaksanakan tugas serta hak dan kewajibannya dengan penuh disiplin dan profesional.
Kecelakaan kapal dapat dihindari bahkan tidak terjadi apabila semua stake holder maupun melaksanakan tugas serta hak dan kewajibannya dengan penuh disiplin dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar