Senin, 17 Oktober 2011

Istilah Dalam Dunia Pelayaran

1. Safe Port adalah pelabuhan yang aman, suatu pelabuhan dianggap aman bagi kapal tertentu apabila : a. pelabuhan itu dapat disinggahi kapal tersebut dengan aman. b. kapal itu senantiasa dapat berlabuh di sana dengan stabil, serta dapat menjalankan kegiatan muat bongkar dengan tidak terganggu oleh ombak besar, dll. c. selanjutnya (setelah selesai melakukan pemuatan) kapal dapat keluar lagi dari pelabuhan itu dengan aman. d. terdapat suatu keamanan politik
2. Safe Working Load (SWL) atau Keamanan Muat adalah berat beban maksimum yang dapat diangkut dengan aman; jumlah bobot maksimum yang diijinkan bagi seutas tali untuk dapat mengangkut beban tersebut dengan aman.
3. Safety Factor adalah perbandingan antara kekuatan putus dengan Keamanan muat.
4. Sagging adalah perubahan bentuk kapal yang diakibatkan karena penempatan muatan yang dikonsentrasikan pada tengah-tengah kapal akibatnya kapal akan mudah patah. 
5. Salvage adalah imbalan yang diberikan atas dasar menyelamatkan kapal dan atau muatan sebagian/ seluruhnya dari bahaya laut, biasanya bernilai besar. Penyelamatan dalam hal ini adalah penyelamatan muatan dan kapal bukan manusianya, karena menyelamatkan manusianya adalah termasuk kewajiban sesama manusia
6. Sarat lihat draught
7. Schedule, Sailing adalah jadwal perjalanan/pelayaran kapal.
8. Seagoing Ship adalah kapal samudera.
9. Seaworthy adalah layak laut; laik laut, zeewaarding
10. Seaworthy Certificate adalah sertifikat layak laut; Certificate of Seaworthiness.
11. Seaworthy Package adalah kemasan muatan yang memenuhi syarat pelayaran samodera
12. Second Carrier adalah pengangkut kedua yang mengambil bagian dari pelabuhan transhipment sampai ke pelabuhan tujuan
13. Segregation Table adalah sebuah daftar rekomendasi pemadatan muatan berbahaya sesuai sifatnya masing-masing .
14. Self Heating adalah zat padat (muatan berbahaya class 4) yang dapat menyala sendiri jika disimpan terlalu lama atau perjalanan panjang dalam jumlah besar, misalnya bubuk carbon.
15. Separation atau Segregation adalah usaha mencegah over stowage dengan memisahkan muatan dari pelabuhan bongkar yang berbeda dengan menggunakan jaring (net) yang tipis tetapi cukup kuat, sehingga jelas bagi yang membongkar akan terhenti pada waktu akan melampaui jarig pemisah tersebut.
16. Ship ¬= Kapal adalah alat transportasi di laut.
17. Ship to ship adalah kegiatan pemuatan atau pembongkaran antar kapal ke kapal lain
18. Shipment adalah pengiriman, pengapalan.
19. Shipowner adalah pemilik kapal
20. Shipper (Pengirim Barang) adalah orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
21. Shipper adalah pengirim muatan
22. Shipping adalah pelayaran, perkapalan
23. Shipping Business adalah bisnis pelayaran niaga
24. Shipping Document adalah dokumen-dokumen pengapalan muatan, seperti Shipping Order, Cargo Manifest, Bill of Lading, Mate’s Receipt, Delivery Order, Invoice, Marine Insurance Policy, C.B.L.
25. Shipping Order adalah surat perintah yang dikeluarkan perusahaan atau agennya yang ditujukan kepada nahkoda atau perwira kapal untuk memuat barang sesuai yang tertera pada shipping order tersebut.
26. Shipping Order adalah surat tanda bukti pembukuan muatan untuk di kapalkan. Shipping Instruction. Booking Note
27. Short in Dispute adalah selisih hitungan collie, dimana pihak carrier menghitung kurang dari pada yang dihitung oleh shipper. Hitungan yang benar akan diselesaikan di pelabuhan tujuan
28. Shortlanded Cargo adalah jumlah muatan yang dibongkar kurang dari yang sebenarnya disebut “Shortlanded indispute”, lawannya overlanded.
29. Sludge adalah suatu campuran minyak dan air, biasanya setengah padat, kadang-kadang mengandung pasir atau kepingan karat.
30. Sling adalah tali manila atau kawat baja tak berujung pangkal, untuk mengangkut muatan/peti
31. Snotter adalah sebuah tali sling tunggal yang sering digunakan untuk mengangkat atau menghibob barang.
32. Space, Bale adalah ruang muatan yang disediakan untuk muatan yang dibungkus
33. Space, Grain adalah ruang muatan bagi muatan curah
34. Special Designed Ship adalah kapal yang di bangun khusus untuk mengangkut jenis muatan tertentu (misal: log carrier)
35. Spreader adalah alat khusus berupa kerangka baja segi empat untuk mengangkat peti kemas (boleh disebut: sling peti kemas). Biasanya spreader dilengkapi dengan “locking pin” pada keempat ujungnya; pen tersebut dimasukkan ke dalam lubang pada keempat sudut peti kemas dan mengunci dengan sendirinya ketika spreader diangkat. Bila spreader yang bawahnya tergantung peti kemas tersebut, diletakkan, maka pena akan membuka secara otomatis
36. Stabilitas Awal adalah keseimbangan kapal yang sedang mengoleng; (karena gaya-gaya dari luar) sampai suatu sudut dimana moment kelembaman bidang air membujur kapal masih mempunyai nilai tetap; stabilitas pada sudut senget kecil
37. Stabilitas Kapal = Initial Stability adalah keseimbangan kapal pada sudut senget kecil (senget 100-150 tergantung bentuk kapal) dimana letak titik M masih dianggap tetap.
38. Stabilitas Negatif = Unstabel Equilibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titk Gravity berada di atas titik Metacentre.
39. Stabilitas Netral = Neutral Equlibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berimpit dengan titik Metacentre.
40. Stabilitas Positif = Stabel Equilibrium adalah kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berada dibawah titik Metacentre.
41. Steaming Time adalah waktu perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dihitung dalam hari dan jam
42. Stevedore adalah rencana/denah stowage muatan didalam kapal.
43. Stevedoring adalah hal memuat dan membongkar muatan kapal
44. Stiff = kapal kaku adalah keadaan kapal dimana stabilitasnya positip tetapi GM nya terlalu besar, dengan demikian momen penegaknya juga besar. Bila ia senget (pengaruh gaya dari luar) maka akan kembali kekedudukan semula secara cepat sekali. Sifatnya olengan kapal cepat dan menyentak-nyentak, penyebabnya karena konsentrasi muatan terlalu banyak dibawah, cara mengatasinya dengan mengosongkan tangki Double Bottom atau memindahkan muatan dari atas kebawah.
45. Stowage adalah pemadatan, penempatan muatan kedalam palka kapal
46. Stowage Factor adalah Volume ruangan effektif dalam m3 yang digunakan untuk memadatkan muatan seberat 1 ton.
47. Stowage Plan adalah suatu bagan kapal dimana muatan ditempatkan. Dilengkapi data-data pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, nama barang, jumlah dan beratnya.
48. Stowage Rates adalah tarif uang tambang yang didasarkan atas pemadatan barang di dalam ruangan palka kapal.
49. Stowage = Penataan Muatan adalah suatu pengetahuan tentang memuat dan membongkar muatan dari dan ke atas kapal sedemikian rupa agar terwujud prinsip-prinsip pemuatan.
50. Straight Bill of Lading adalah konosemen mengenai muatan yang dikapalkan langsung kepada penerima (consignee) tertentu; Recta B/L
51. Stripping adalah pembongkaran atau pengeluaran barang dari dalam container, di CFS atau tempat lain. Disebut juga Un-Stuffing
52. Stuffing adalah pemuatan barang kedalam container.
53. Subject Matter of Insurance adalah barang pertang-gungan; obyek asuransi
54. Sublect adalah penyewaan kembali kapal charter kepada pihak ketiga; Subletting (lihat: Disponent Owners)
55. Sue and Labour Clause adalah syarat asuransi yang menetapkan kewajiban masing-masing pihak untuk memperkecil akibat resiko kerusakan barang pertanggungan
56. Summer Fresh Water Load Line adalah garis batas tenggelam kapal pada waktu berada diair tawar, didaerah musim panas permanen atau didaerah musim panas pada waktu musim panas, dan draftnya akan kembali ke garis “S”, jika kapal kembali ke laut.
57. Summer Load line adalah gari batas tenggelam kapal pada waktu berada didaerah musim panas permanen atau daerah musim panas pada waktu musim panas. Sisi atau garis “S” letaknya segaris dengan pusat lingkaran garis air.
58. Surchange adalah uang tambahan dari freight rate oleh karena ukuran/berat muatan melebihi ukuran yang ditentukan.
59. Surcharge adalah biaya tambahan
60. Surcharge Heavylift adalah biaya tambahan yang dipungut atas collo yang beratnya melebihi ukuran tertentu
61. Surcharge, Longlenght adalah biaya tambahan dipungut atas collo yang panjangnya melebihi ukuran tertentu
62. Surveyor adalah pejabat yang diberi hak menyaksikan dan meneliti keadaan muatan dan kapal atau lain-lainnya termasuk kondisi alat-alat keselamatan yang ada dikapal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar