KPPI MENYELESAIKAN KASUS ABK KAPAL IKAN DI MYANMAR
Ketua KPPI pada hari Minggu, 18/5/2014 bergerak menuju Myamar melalui bandara Soeta bersama perwakilan perusahaan guna menyelesaikan kasus tertangkapnya kapal beserta awaknya yang sudah tertahan selama lebih kurang 5 bulan.
Adapun kapal-kapal tersebut berbendera, tiga (3) kapal berbendera Indonesia, dan satu (1) kapal berbendera Taiwan. Diperkirakan ada lebih kurang 50 awak kapal termasuk Nakhoda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar