Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Moratorium Pelaut Indonesia ke kapal Perikanan

Moratorium Pelaut Indonesia ke kapal Perikanan
Moratorium Pelaut Indonesia ke kapal Perikanan
Moratorium Pelaut Indonesia ke kapal Perikanan
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan pelaut Indonesia ke kapal-kapal perikanan milik atau yang dioperasikan pengusaha Taiwan. Hal ini disebabkan dari waktu ke waktu semakin banyak kasus penelantaran ABK Indonesia oleh kapal-kapal perikanan Taiwan, tanpa pernah ada penyelesaian yang tuntas menyangkut hak atas upah para ABK yang tidak dibayarkan.  Selain sering menyengsarakan pelaut, kapal-kapal Taiwan itu juga merusak citra Indonesia karena sering berganti nama dan menggunakan bendera Indonesia di tengah laut tanpa melalui prosedur yang legal.
“Pemerintah harus segera melakukan moratiorium untuk menghentikan kasus-kasus perbudakan pelaut Indonesia di kapal-kapal perikanan Taiwan,” tegas Presiden KPI Hanafi Rustandi, menanggapi pemulangan 74 pelaut perikanan yang bekerja di kapal-kapal perikanan Taiwan, Selasa (18/2).
Pelaut yang dipulangkan dari Cape Town, Afrika Selatan, itu menambah panjang kasus pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Taiwan. Setelah sebelumnya terjadi kasus penelantaran 163 ABK Indonesia yang bekerja dikapal-kapal perikanan Taiwan di Trinidad & Tobago, yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian atas hak-hak mereka. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Pimpinan Pusat KPI Sonny Pattiselanno, staf Protokol dan Konsuler KBRI di Pretroria-Afsel, Risa WS Wardhani, Konsul RI di Cape Town, Adhi Wibowo, serta Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono.
Ke-74 pelaut itu bekerja di 7 kapal longline Taiwan yang beroperasi fishing ground internasional, termasuk di fishing ground Afrika Selatan. Mereka yang sebagian besar berasal dari wilayah pantai utara Jawa Barat/Jawa Tengah itu mendarat di bandara Halim Perdanakusuma (18/2) dengan pesawat carteran atas bantuan pemerintah Afrika Selatan dan difasilitasi dokumen perjalanannya oleh KBRI di Pretoria, Afsel.
Mereka direkrut oleh 12 agent perekrutan di Indonesia, umumnya di Jakarta dan diterbang dari Jakarta ke beberapa pelabuhan yang disinggahi oleh kapal diluar negeri. Bahkan ada yang melalui beberapa pelabuhan transit sebelum ditempatkan dikapal atau dipindah-pindahkan kekapal lain dilaut. Salah seorang ABK mengaku bahwa ia awalnya diberangkatkan dari Jakarta ke Medan seterusnya diberangkatkan lagi ke Penang Malaysia untuk joint ke kapal. Para agent di Indonesia ini mendapat order perekrutan dari 5 broker pencari tenaga kerja di Taiwan dan 1 di Malaysia.
Mereka bekerja di 7 kapal perikanan itu dengan kontrak kerja rata-rata 3 tahun, tapi ada yang sudah bekerja sampai 5 dan 7 tahun. Gajinya antara USD170 – 350 per bulan, tergantung pekerjaannya. Namun mereka rata-rata hanya menerima gaji selama 4 bulan pertama, selebihnya sampai saat dipulangkan ke Tanah Air, belum  dibayar.
“Yang sangat menyedihkan, selama beberapa bulan mereka ditelantarkan setelah kapalnya ditangkap dan ditahan di Cape Town karena melakukan illegal fishing. Sehingga akhirnya mereka ditahan oleh Imigrasi setempat sejak 1 Desember 2013,” kata Sonny Pattiselanno yang juga sebagai Wakil Ketua ITF (International Transport workers Federation) Asia Pafisik Seksi Perikanan.
Menurut keterangan Konsul RI di Cape Town, Adhi Wibowo, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari Imigrasi Cape Town, yang dalam pemeriksaannya ternyata ditemukan 5 ABK yang tidak memiliki paspor.  Ternyata setelah diinterogasi, ternyata mereka dipindahkan dari kapal lain tempat mereka semula bekerja, setelah kapalnya terbakar.
Menurut Sonny, praktek perekrutan dan penempatan serta pengerjaan para pelaut dikapal-kapal ikan Taiwan dilaksanakan tanpa memenuhi prosedur pengawakan sebagaimana telah diatur dalam Perka BNP2TKI No. Per.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut Perikanan, maupun peraturan-peraturan nasional lainnya. “Para ABK ini direkrut dan ditempatkan dikapal tanpa disijil Buku Pelaut-nya dan tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenla).  “Praktek semacam ini bukan baru sekarang terjadi, tapi sudah berlangsung lama. Namun tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pemerintah terhadap agent-agent perekrutan yang terlibat.  Padahal dari modus operandi yang mereka lakukan dengan menabrak dan mengabaikan berbagai peraturan sudah mengarah ke praktek Human Trafficking,” sambungnya.
 
Tindakan tegas
Hanafi menegaskan, sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik/operator kapal ikan Taiwan terhadap pelaut Indonesia. Mulai kondisi kerja yang tidak layak, perlakuan tidak manusiawi, human trafficking, sampai melecehkan negara dan bangsa Indonesia karena menggunakan bendera tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
“Pemerintah RI harus bertindak tegas dengan melakukan moratorium penempatan pelaut Indonesia ke kapal-kapal ikan Taiwan. Moratorium baru dibuka kembali setelah pengusaha Taiwan sanggup memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap pelaut Indonesia sesuai standar internasional,” tegasnya.
Hanafi juga mendesak pemerintah RI untuk melakukan protes keras terhadap Taiwan atas penggunaan bendera Indonesia oleh kapal-kapal perikanan Taiwan secara illegal.
Disisi lain Hanafi, yang juga adalah Anggota Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) dan Ketua ITF Asia/Pasifik, mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan atas status hukum ke 7 kapal ikan Taiwan yang menggunakan bendera Indonesia dalam kasus ini. Baik menyangkut proses Pendaftaran & Balik Nama Kapal, Pengukuran Kapal, sampai kepada pemasangan Tanda Selar Kapal dan penerbitan Surat Kebangsaan Kapal dan surat-surat kapal lainnya maupun SIPI.
Diingatkan, Pendaftaran & Balik Nama kapal dan penggunaan bendera Indonesia dilakukan oleh Kementerian Perhubungan setelah semua dokumennya terpenuhi sebagaimana ketentuan Permenhub No. 13 Tahun 2012. Khusus untuk kapal perikanan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana Permenkp No. 23/PERMEN-KP/2013. “Tanpa prosedur sebagaimana yang ditentukan, berarti kapal itu bodong,” tegasnya.
Ke-7 kapal Taiwan yang sebelumnya berganti-ganti bendera dan terakhir menggunakan bendera Malaysia sebelum menggunakan bendera Indonesia adalah :
1.    KM. Bahari Nusantara No. 19, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 19.
2.    KM. Bahari Nusantara No. 5, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 07.
3.    KM. Bahari Nusantara No. 26, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 36.
4.    KM. Bahari Nusantara No. 83, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 36
5.    KM. Bintang Samudera No. 11, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 32.
6.    KM. Mahkota Abadi No. 15, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 20.
7.    KM Samudra Golintas No. 231, diketahui sebelumnya bernama Hoom Xiang No. 25
Menurut para ABK informasi yang diperoleh dari salah seorang Nakhoda kapal berkebangsaan Taiwan, bahwa sebelumnya kapal-kapal tersebut pernah beroperasi di Indonesia dan diatasnamakan perusahaan perikanan di Indonesia yaitu PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi beralamat di Jl. Raya Tandurusa, Lingk. I, RT. 03, Aertembaga, Bitung-Sulut.  Sementara sewaktu menggunakan bendera Malaysia diketahui dioperasikan oleh Hoom Xiang Industries Sdn. Bhd. Beralamat di Warehouse No. 1&2, Pelabuhan Lkim Batu Maung, Kompleks Pendataran Tuna Bukit Maung, Batu Maung, Pulau Pinang, Malaysia.
Terhadap agen dalam dan luar negeri yang merekrut pelaut, Hanafi juga minta bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua hak pelaut. Kalau mengelak, pemerintah juga harus bertindak tegas, dengan membekukan atau mencabut izin perusahaan, termasuk BPN2TKI tidak usah melayani permohonan penerbitan KTKLN yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Dipihak lain Sonny menambahkan bahwa ada beberapa agen yang telah ketahuan berkali-kali menelantarkan crew, seperti PT. Kartigo (Karlwei Multi Global) tetapi masih tetap dilayani penerbitan KTKLN-nya dan tidak mendapat tindakan apa-apa.


Sumber website KPi Union

0 Response to "Moratorium Pelaut Indonesia ke kapal Perikanan"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah