Berita Kapal Pelaut - Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, industri pelayaran domestik saat ini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% ketika melakukan kegiatan ekspor-impor.
“Karenanya, negara diperkirakan kehilangan devisa Rp241 triliun,” kata dia, Jumat (7/12).
Carmelita menyebut kegiatan angkutan ekspor-impor di Indonesia 30% masih dikuasai kapal asing ketimbang kapal berbendara merah putih yang hanya mampu mengangkut 9%.
“Kapal asing tidak kenakan PPN untuk melakukan kegiatan ekspor-impor. Sedangkan kapal kita kena PPN. Kita minta pemerintah untuk hapus PPN 10%,,” kata Carmelita.
Ia berharap, tahun depan kapal berbendera Indonesia bisa kuasai ekspor-impor.
0 Response to "Kapal Asing Merajalela, Devisa Hilang Rp241 T"
Posting Komentar