Berusaha melepaskan diri dari berbagai jeratan hukum itulah yang di lakukan oleh pihak kapal tanker Norgas Cathinka dengan beragumen KMP ( kapal motor penumpang ) Bahuga telah menyalahi banyak prosedur pelayaran, selain itu kapal Norgas yang ditahan di Lampung setelah tabrakan di selat Sunda 26 Sepetember 2012 juga mencoba secepat mungkin beroperasi kembali sembari menjelaskan ke publik bahwa mereka membawa gas cair berbahaya jadi fatal akibatnya jika sampai terbakar, bisa meledakkan seisi kapal dan sekitarnya sampai radius 4 km.
Menenggelamkan kapal Bahuga kurang lebih 20 menit setelah tabrakan, kapal tanker Norgas yang di nahkodai Capt Ernesto Silvana Last Jr mengalami rusak parah di geladak depan, akan tetapi saat kejadian kapal ini di sedang dikendalikan oleh Mualim (perwira kapal) Su Jiding.
Pada sidang tanggal 22 November 2012, Capt Sahad Maruli Tua Manurung nahkoda kapal Bahuga, menjelaskan tentang banyak tudingan kesalahan prosedur dan operasional menjelang detik – detik tabrakan terjadi, mengapa KMP Bahuga melaju ke kiri padahal seharusnya kapal di manuverkan ke kanan, dengan tegas komandan kapal ini mengatakan di samping kanan ada kapal lain begitu juga di belakang sedangkan di depan ada kapal tanker Norgas, menurut aturan internasional keputusan itu diperbolehkan untuk menghindari tabrakan.
Evakuasi penyelamatan juga telah dilakukan kapal Bahuga, ketika kapal miring ke kanan para penumpang diarahkan untuk berkumpul di lambung kiri, life jacket juga telah dibagikan, sekoci sudah dilemparkan, setelah peluit 7 kali pendek dan sekali panjang.
Menurut berbagai sumber di mesin pencari saya mengetahui 8 orang tewas, serta kerugian yang di alami KMP Bahuga ditaksir 76 Milyar, kapal yang mulai dioperasikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran pada 29 Februari 2008 dengan tahun pembuatan 1992, di sisi ini lah sepertinya pihak Norgas memberikan tameng pertahanan dengan menuding Bahuga sebagai kapal tua yang telah di modifikasi, karena sebetulnya dari data yang mereka dapatkan Bahuga dibuat tahun 1972 di Norwegia.
Dalam hal ini terlihat kedua belah pihak akan bertahan dengan argumen mereka, tinggal para ahli perkapalan - pelayaran menilai dan Mahkamah Pelayaran memutuskan siapa tersangka yang mengakibatkan kecelakaan di selat Sunda itu terjadi, jika sidang selanjutnya pihak Norgas Cathinka diputuskan bersalah maka kemungkinan hasilnya akan diserahkan ke negara asal sertifikat laut para perwira dan ABK di keluarkan, paling pahit bagi pelaut adalah jika sertifikat mereka di cabut, maka dipastikan mereka akan kesulitan untuk dapat berlayar kembali.
Apakah para Pelaut Indonesia yang mengelilingi luasnya samudera juga pernah mengalami masalah hukum di luar negeri dan bagaimana penyelesaiannya ?
Kawan saya pernah mengalami juga masalah hukum saat berlayar, pernah kapalnya akan sandar di salah satu pelabuhan, tidak sengaja mereka menabrak kapal patroli suatu instansi yang akan memeriksa kapal mereka hingga ada korban, tidak terima kapal patroli itu tertabrak petugas keamanan pelabuhan menyerbu masuk kapal mereka sambil menodongkan senapan serbu kemudian seisi kapal ditahan.
Setelah di lakukan penyelidikan pengadilan negara memutuskan melepaskan perwira dan para ABK tempat teman saya bekerja, diketahui ternyata pihak agen kapal mereka bersama atase perhubungan / kedubes masing – masing negara pelaut berasal mampu bernegoisasi dengan baik menyelamatkan warga negaranya hanya dalam hitungan minggu kapal mereka dapat berlayar kembali.
Hasil hukum yang di tangani Kementerian Perhubungan melalui Mahkamah Pelayaran ini, pasti dinantikan juga oleh banyak pengusaha pelayaran dan para akademisi sebagai ilmu untuk pedoman negara bahari .
0 Response to "Bagaimanakah Kabar Akhir Tabrakan Kapal Bahuga dan Norgas ?"
Posting Komentar