Berita-Kapal.blogspot.com - Berita Pelaut Indonesia terbaru, Sepuluh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang sebelumnya dikabarkan terlantar di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, China, dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu (22/1/2012), demikian siaran pers yang diterima ANTARA dari Kementerian Luar Negeri.
Mereka tersebut diberangkatkan ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia (GA) 891 pada pukul 06.30 waktu Beijing dan diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 13.05 WIB.
Para ABK diselamatkan dari kapal ikan "Dayang 16" di Dalian (sekitar satu setengah jam penerbangan dari Beijing) ke KBRI Beijing, setelah pihak Kedutaan berhasil meyakinkan perusahaan tersebut untuk mengizinkan kesepuluh ABK dipindahkan ke Beijing.
ABK asal Indonesia yang dievakuasi adalah Pajar Subhan (Jakarta), Dionisius Doni (Kalbar), Ilham Abdullah (Makassar), Robi (Makassar), Ahmad Bahri (Jakarta), Riky Suseno (Lamongan), Arifin Sakri (Bojonegoro), Akbar (Makassar), Cecep Hasim (Jakarta) dan Patroni (Jakarta).
Para ABK ditampung di Aula Serbaguna KBRI Beijing, yang dikondisikan menjadi ruang penampungan sementara, guna menjamin kesehatan, keselamatan dan kelancaran proses evakuasi mereka kembali ke Indonesia.
Kepada Dubes RI di Beijing Imron Cotan, para ABK mengaku diperlakukan tidak manusiawi di kapal ikan itu pada Oktober 2011. Para ABK yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara diberangkatkan dari Jakarta menuju Dalian kemudian dipekerjakan sebagai ABK di kapal-kapal berbendera China di perairan internasional, Samudera Pasifik.
Selama 40 hari perjalanan menuju Samudera Pasifik tersebut, para ABK menyatakan bahwa mereka tidak diberi akomodasi yang layak untuk bertahan pada cuaca musim dingin dan konsumsi tidak sesuai dengan kontrak kerja. Merka juga mendapat tekanan psikologis dan ancaman fisik. Para ABK kemudian menolak bekerja dan minta dipulangkan ke Indonesia.
Perusahaan membawa para ABK kembali ke Dalian, namun tetap menyandera mereka. Para ABK diminta membayar 10.000 RMB (sekitar 14 juta rupiah) perorang untuk biaya pemulangan, pengurusan exit permit, agent fee dan ganti rugi kepada perusahaan, karena kesepuluh ABK telah menandatangani Perjanjian Kerja Laut untuk termin 2 tahun terhitung September 2011.
Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib Pelaut Indonesia agar tidak ditelantarkan oleh ship ownwer atau broker crew agencies.
0 Response to "10 ABK Indonesia Dipulangkan dari China"
Posting Komentar