Senin, 28 Januari 2013

5 Zona Laut Yang Wajib Dimengerti oleh para Pelaut

5 Zona Laut Yang Wajib Dimengerti oleh para Pelaut
UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hukum laut dibentuk untuk memastikan kebebasan navigasi pelayaran di laut. Hal ini memungkinkan kapal-kapal dari satu negara untuk bergerak secara bebas dan aman di perairan internasional.
   

Namun, sesuai undang-undang ini, batas tertentu atau batas telah disediakan untuk masing-masing negara untuk menentukan aspek laut bisnis dan kegiatan komersial, termasuk semua jenis yurisdiksi.

Ada 5 istilah penting yang mmasing-masing pelaut harus tahu di bawah UNCLOS. Mereka adalah:

Quote:1. Territorial sea

2. Contagious zone

3. Exclusive economic zone

4. Continental shelf

5. High Sea


1. Teritorial Sea
Laut teritorial


Sesuai dengan UNCLOS, laut teritorial dapat didefinisikan sebagai luas yang membentang hingga 12 nautical mil dari daratan terluar suatu negara . Laut teritorial berada dibawah yurisdiksi negara tersebut; Namun, kapal-kapal kapal-kapal asing (pedagang dan militer) yang diizinkan dapat melaluinya.

Negara pemilik laut teritorial bisa melakukan tindakan hukum jika dirasa kapal yang melintas membawa implikasi merugikan terhadap negara negara tersebut seperti ancaman bagi perdamaian negara pantai tersebut , penyelundupan barang barang, manusia sampai penyelundupan obat bius

2. Contiguous Zone / Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan dapat didefinisikan sebagai sabuk yang memanjang 12 nautical mil melampaui batas teritorial laut.

Kontrol negara pantai di daerah ini dibatasi untuk pencegahan tindakan yang dapat melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, dan imigrasi. Itu dapat juga bertindak jika aktivitas di zona bersebelahan mengancam peraturan di laut teritorial.

Ada kemungkinan bahwa kapal-kapal yang membawa zat-zat berbahaya yang beracun atau limbah dapat membawa pengaruh buruk untuk kesehatan masyarakat atau lingkungan .

3.Exclusive Economic Zone ( Zona Eksklusif Ekonomi)
Zona ekonomi eksklusif dapat didefinisikan sebagai sabuk air yang memanjang hingga 200 mil nautikal dari pesisir terluar sebuah negara. Dengan demikian meliputi laut teritorial dan zona bersebelahan.

Zona ekonomi eksklusif mempersilahkan negara yang bersangkutan mengontrol semua sumber daya ekonomi seperti Perikanan, pertambangan minyak eksplorasi dan bahkan penelitian kelautan.

Negara Pesisir ini juga memiliki yurisdiksi mengenai perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan laut.

4.Continental Shelf / Landas Kontinen
Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah hingga daratannya hingga pinggiran luar kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorialnya diukur (Pasal 76 (1)).

Dalam konvensi ini batas luar dari Landas Kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauhmana suatu negara memiliki hak dan eksklusif atas sumber daya alam dari Landas Kontinen.
Kontinen dapat didefinisikan sebagai luas batas luar yang tidak boleh melebihi 350 mil dari baseline atau tidak boleh melebihi 100 mil dari 2500 meter isobath.

Pesisir negara memiliki hak eksklusif untuk menjelajahi dan mengeksploitasi sumber daya alam di daerah ini.

5. High Sea ( Perairan Internasional )

High seas dapat didefinisikan sebagai bagian dari laut yang tidak disertakan dalam zona ekonomi eksklusif, di laut teritorial, atau di perairan internal negara pantai atau perairan negara kepulauan.

High seas ini terbuka untuk semua negara untuk kebebasan navigasi pelayaran , kebebasan spenerbangan, kebebasan untuk membangun pulau buatan , kebebasan dari Mencari ikan dan kebebasan penelitian ilmiah.

High seas disediakan untuk dnavigasi pelayaran damai melalui perairan internasional. Namun, peraturan telah dibuat untuk menghindari pencegahan perdagangan budak, pembajakan, kejang kapal, gelap narkotika perdagangan dan penyiaran yang tidak sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar